HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN
PROGRAM
Hak sasaran:
1.
Memperoleh
informasi tentang hak dan kewajiban sasaran program.
2.
Memperoleh
layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
3.
Memperoleh
layanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien.
4.
Memperoleh
layanan yang efektif dan efisien sehingga sasaran program terhindar dari
kerugian fisik dan materi.
Kewajiban sasaran:
1.
Mendorong
kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas
Tanggulangin.
2.
Memelihara
dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pemerataan kesehatan yang
diselenggarakan;
3.
Memelihara
dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta
lingkungannya;
4.
Meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat
tinggal di wilayah kerja Puskesmas Tanggulangin
agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi- tingginya;
5.
Melakukan
koordinasi dengan sektor terkait dalam pemberian pelayanan kesehatan seperti
Rumah Sakit Umum, Posyandu, Polindes dan jaringan pelayanan kesehatan lain dan
dalam fungsi pembinaan (Dinkes Kabupaten dan Kantor Kecamatan);
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak
Pasien
1.
Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di
puskesmas termasuk penyampaian hak dan kewajiban pasien/ pelanggan.
2.
Mendapatkan
informasi atas:
·
Penyakit
yang diderita
·
Tindakan
medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan
tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya
·
Upaya
pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota
keluarga/ orang lain tidak menderita penyakit yang sama
3.
Meminta
konsultasi medis.
4.
Menyampaikan
pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan.
5.
Mengetahui
hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan
tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin
terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
6.
Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya dengan dilengkapi informed consent, kecuali untuk kasus
KLB dan kasus yang membahayakan masyarakat.
7.
Keluarga
dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.
8.
Memperoleh
layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur, manusiawi.
Kewajiban
pasien
1.
Membawa
kartu identitas (KTP/SIM) dan Kartu Keluarga (KK) untuk kunjungan pertama kali.
2.
Membawa
kartu berobat.
·
Pengguna
layanan BPJS mandiri/ASKES/JAMKESMAS membawa kartu BPJS/ASKES/JAMKESMAS
·
Pengguna
layanan umum yang sudah pernah berkunjung membawa kartu kunjungan/ berobat
3.
Mengikuti
alur pelayanan Puskesmas.
4.
Mentaati
aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan.
5.
Memberikan
informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannnya kepada tenaga
kesehatan di Puskesmas.
6.
Untuk
meminta surat rujukan pertama kali, pasien yang akan dirujuk harus dibawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar