SELAYANG PANDANG PUSKESMAS TANGGULANGIN

Puskesmas Tanggulangin merupakan salah satu pelaksana strategi pemerintah untuk memperbaiki derajat kesehatan masyarakat. Sarana-prasarana pelayanan bagi 82.703 Jiwa Penduduk di wilayah kecamatan Tanggulangin ini, secara bertahap terus diperbaiki dan dilengkapi. Mengingat, puskesmas sudah bukan lagi difokuskan pada layanan kesehatan dasar, namun sudah merujuk pada aktivitas konsultatif, rawat jalan dan rawat inap; sampai membuat rujukan bila diperlukan.

Di Puskesmas Tanggulangin terdapat 70 Karyawan baik PNS maupun Non PNS, yaitu Tenaga Medis ( Dokter Umum ) 4 orang, Tenaga Medis ( Dokter Gigi ), Perawat 17 Orang, Perawat Gigi 2 orang, Bidan 23 orang, Ahli Gizi 1 orang, Sanitarian 1 orang, Asisten Apoteker 2 orang, Tenaga Laborat 2 orang, Staf 8 orang, Sopir 1 orang.

Dalam menjalankan kewajibannya, Puskesmas Tanggulangin juga dibantu oleh 457 orang Kader Posyandu, sekitar 78 pusat layanan terpadu umum (Posyandu) dan 29 Posyandu Lansia.

Kamis, 02 Februari 2017

HAK DAN KEWAJIBAN PUSKESMAS TANGGULANGIN



HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM
Hak sasaran:
1.            Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban sasaran program.
2.            Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
3.            Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien.
4.            Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga sasaran program terhindar dari kerugian fisik dan materi.

Kewajiban sasaran:
1.               Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Tanggulangin.
2.               Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pemerataan kesehatan yang diselenggarakan;
3.               Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya;
4.               Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas Tanggulangin  agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi- tingginya;
5.               Melakukan koordinasi dengan sektor terkait dalam pemberian pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit Umum, Posyandu, Polindes dan jaringan pelayanan kesehatan lain dan dalam fungsi pembinaan (Dinkes Kabupaten dan Kantor Kecamatan);


HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak Pasien
1.    Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di puskesmas termasuk penyampaian hak dan kewajiban pasien/ pelanggan.
2.    Mendapatkan informasi atas:
·         Penyakit yang diderita
·         Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya
·         Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga/ orang lain tidak menderita penyakit yang sama
3.    Meminta konsultasi medis.
4.    Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan.
5.    Mengetahui hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
6.    Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya dengan dilengkapi informed consent, kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang membahayakan masyarakat.
7.    Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.
8.    Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur, manusiawi.

Kewajiban pasien
1.    Membawa kartu identitas (KTP/SIM) dan Kartu Keluarga (KK) untuk kunjungan pertama kali.
2.    Membawa kartu berobat.
·         Pengguna layanan BPJS mandiri/ASKES/JAMKESMAS membawa kartu BPJS/ASKES/JAMKESMAS
·         Pengguna layanan umum yang sudah pernah berkunjung membawa kartu kunjungan/ berobat
3.    Mengikuti alur pelayanan Puskesmas.
4.    Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan.
5.    Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannnya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas.
6.    Untuk meminta surat rujukan pertama kali, pasien yang akan dirujuk harus dibawa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar